CIREBON : Kurangnya apresiasi terhadap benda cagar budaya menjadi salah satu faktor semakin tingginya ancaman terhadap perusakan dan perubahan fungsi benda cagar budaya.
Begitu juga dengan keberadaan Situs Sumur Muara Tua yang terletak di Kesunean Utara Rt 04 Rw 07 Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon yang sebentar lagi akan berubah fungsi menjadi sebuah Showroom.
Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat, putra mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon mengatakan, sesuai undang-undang No.5 tahun 1992 tentang cagar budaya, yang menyatakan bahwa benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun merupakan Cagar Budaya.
"Dengan pertimbangan tersebut, maka kami dari pihak Keraton menyatakan situs sumur muara tua sebagai cagar budaya. Karena keberadaannya sudah ada sebelum Cirebon berdiri," ujarnya.
Menyikapi ketidaktahuan Pemerintah Kota serta Dinas terkait mengenai masalah ini, PRA Arief mengatakan sebaiknya semua pihak mempelajari kembali Undang-undang tentang cagar budaya dan melakukan pendataan ulang terhadap cagar budaya yang ada di kota Cirebon.
"Hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi masalah seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu Ratu Arimbi Nurtina ketika ditemui BeritaCerbon.com pada acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat ke Keraton Kasepuhan,hari ini, Selasa (6/5), mengungkapkan air merupakan sumber kehidupan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Oleh karena itu sebaiknya sumur ini tidak ditutup, apalagi sumur ini mempunyai nilai sejarah," imbuhnya.
Di Kutip dari www.beritacerbon.com
Search Engine
Custom Search
Saturday, June 28, 2008
Pangeran Arief : Situs Muara Tua merupakan Cagar Budaya
Posting by
Malik Pojok Antik
At
3:11 PM
Tags Cagar Budaya, Cirebon
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment