Search Engine

Custom Search

Sunday, January 4, 2009

Benda Bersejarah pun Dipalsukan


Pencurian benda bersejarah di Museum Radya Pustaka Solo terbilang unik. Yakni menggantikannya dengan barang-barang tiruan atau dipalsukan.Sejumlah arca curian ditemukan di kediaman pengusaha Hashim Djojohadikusumo yang juga kolektor benda antik. Pengusutan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan. Sejumlah tersangka ditangkap, termasuk Kepala Museum, KRH Darmodipuro.
Masyarakat awam pengunjung Museum Radya Pustaka Solo, Jawa Tengah boleh jadi terkagum-kagum menyaksikan benda-benda bersejarah koleksi museum tersebut. Termasuk sejumlah arca peninggalan abad ke IV hingga X Masehi yang ada di sana. Diantaranya Arca Batu Siwa Maha Dewa, Arca Batu Durga Mahesa Suramardhini, Arca Agastya (Siwa Maha Guru), Arca Mahakala, Arca Durga Mahesa Suramardhini II, Arca Chyani Buddha, Arca Saraswati, dan Arca Bodhisatwa Awalogiteswara yang berusia ratusan tahun.
Namun belakangan kekaguman masyarakat berubah menjadi kekecewaan. Bahkan juga menimbulkan rasa keprihatinan. Pasalnya, sejumlah arca dan benda bersejarah lainnya yang mereka kagumi di kota budaya itu ternyata benda-benda tiruan alias palsu atau dipalsukan.
Misteri pencurian dan pemalsuan benda-benda purbakala dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini terungkap setelah pihak kepolisian Poltabes Solo melakukan pengusutan. Polisi pada September 2007 lalu mendapat laporan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah mengenai pemalsuan koleksi benda-benda bersejarah tersebut. Sedangkan pihak BP3 Jateng sebelumnya memperoleh informasi dari Andrea Amborowatiningsih (24) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Andrea Amborowatingsih, yang akrab disapa Ambar, pernah bekerja di museum tersebut sebagai pegawai honorer Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Pemerintah Kota Solo. Saat itu Ambar mendapati beberapa koleksi di museum tersebut raib dan berganti dengan barang tiruan alias dipalsukan.
Yang pertama kali diketahui hilang adalah piring keramik China dengan ciri warna putih kembang biru tua. Piring yang semula tergantung di tembok museum diketahui Ambar tidak ada di tempat tanggal 16 Agustus 2005. Hal itu kemudian disampaikan kepada Kepala Museum Radya Pustaka, KRH Darmodipuro. Namun dijawab tidak hilang.
“Besoknya piring itu sudah ada lagi, tetapi modelnya sudah berbeda. Bentuknya lebih kecil dari piring aslinya, warna dan gambar dalam piring sangat berbeda,” kata Ambar. Sampai dia diberhentikan sebagai pegawai museum pada akhir Mei 2006, Ambar dan pegawai lain juga mendapati beberapa koleksi museum telah berganti dengan tiruan.
Belakangan, pemalsuan koleksi Museum semakin menjadi. “Makin banyak koleksi asli yang raib dan berganti tiruan, saya meminta agar dilakukan registrasi ulang terhadap koleksi di museum. Tetapi ternyata saya malah diberhentikan,” ujar Ambar seperti ditulis Kompas (12/11).
Ambar menyampaikan informasi tersebut kepada dosennya, saat ia kuliah di UGM. Hingga akhirnya, BP3 turun tangan pada bulan September 2007 lalu. Tim BP3 mendatangi museum pada tanggal 26 September 2007 bersama beberapa anggota intelijen dari Poltabes Solo.
Dari pengumpulan data diketahui ada 11 koleksi museum yang dipalsukan. Meliputi delapan arca peninggalan sekitar Abad IV-X Masehi, nampan besar dari keramik, genta atau lampu gantung dari perunggu, dan tatakan buah dari kristal hadiah Napoleon Bonaparte kepada Paku Buwono IV.
Polisi yang melakukan pengusutan kemudian menangkap sejumlah tersangka. Yakni Kepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro (69) yang akrab dipanggil Mbah Hadi, Suparjo alias Gatot, petugas keamanan museum, Jarwadi, juru pelihara museum, dan Heru Suryanto, seorang ‘makelar’ barang antik yang diduga keras terlibat dalam kasus pencurian dan pemalsuan benda-benda di museum.
Kepala Poltabes Solo Komisaris Besar Luthfi Luhbianto menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja memindahkan, mengubah, dan memperdagangkan atau memperjual-belikan atau memperniagakan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah.
Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun karena mencuri arca yang berusia ratusan tahun. “Kami menjeratnya dengan UU Cagar Budaya, dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Kepala Satuan Reskrim Poltabes Solo Ajun Komisaris Syarif Rahman menambahkan, selain untuk mempermudah penyidikan, penahanan para tersangka terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Diperoleh informasi sementara, tersangka Heru Suryanto menjual arca tersebut Rp 80 juta hingga Rp 280 juta. Namun pihak kepolisian masih akan melakukan konfirmasi lagi kepada pemegang atau pembeli terakhir.
Poltabes Solo juga berencana memanggil pembuat arca palsu museum Radya Pustaka untuk menguak misteri pencurian sekaligus pemalsuan lima arca kuno koleksi museum ini. “Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada dua pematung asal Muntilan, Magelang, yang telah membuat tiruan kelima arca ini,” kata Syarif Rahman, di Solo, Jumat (23/11).
Menurut Syarif, kedua pematung ini sementara dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun status mereka bisa berubah tergantung hasil penyidikan. “Kalau memenuhi sejumlah unsur, bisa saja status mereka berubah menjadi tersangka,” katanya. Unsur-unsur yang dimaksud, kata dia, ialah apakah para pematung ini memalsukan arca secara sengaja atau tidak.
Di Rumah HashimDari pengembangan kasus ini Polisi akhirnya berhasil menemukan lima buah arca di kediaman Hashim Djojohadikusumo, pengusaha yang juga kolektor benda-benda antik, di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Kelima arca batu tersebut adalah arca Ciwa Maha Dewa, arca Durga Mahesa Suramardhini, arca Agastya (Siwa Maha Guru), arca Mahakala dan arca Durga Mahesa Suramardhini II. Arca-arca tersebut kemudian dibawa kembali ke Solo dan diamankan di Polresta Solo bersama lima arca palsu, yang disita polisi dari museum.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut Kepala Kelompok Kerja Perlindungan BP3 Jateng Lambang Babar Purnomo, kelima arca yang dibawa dari rumah Hashim tersebut asli. “Bentuk dan ciri kelima arca tersebut sesuai dengan foto hasil invetarisasi koleksi BP3 Jateng atas Museum Radya Pustaka pada tahun 2001,” katanya. Lambang menyatakan, tidak sulit membedakan arca batu asli dan palsu. Karena dari bentuk pahatan, atribut dan warna arca saja, bisa dilihat perbedaannya.
Sementara itu, Hashim melalui Fadli Zon (Volunteer di Yayasan Keluarga Hashim) mengakui kelima arca itu dibeli secara legal dari Dr Hugo Kreijger, dealer dan konsultan benda-benda seni yang pernah bekerja lama di Christie”s Amsterdam. Menurut Fadli Zon, Hashim melalui telepon dari luar negeri menegaskan dirinya tidak pernah terlibat jual beli arca dengan pihak Museum Radya Pustaka Solo.
Hashim menyebutkan, sebelum membeli arca-arca tersebut, Hugo Kreijger mengatakan bahwa arca itu adalah milik Keraton Surakarta yang akan dijual ke luar negeri, lengkap dengan surat yang ditandatangani Hugo Kreijger dan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB XIII) Hanggabehi. “Dengan adanya sertifikat dan surat-surat itu, Hashim yakin arca-arca itu adalah milik pribadi/keluarga dari Pakubuwono XIII,” ujar Fadli.
Namun Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kesunanan Surakarta KP Edy Wirabumi dan Pengageng III Pariwisata Museum Keraton Surakarta KP Satryo Hadinagoro membantah keras hal itu. Menurutnya, jika ada surat yang disebut-sebut ditandatangani Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XIII (PK XIII) Hangabehi, pihak keraton memastikan surat tersebut adalah surat palsu yang dibuat oknum tertentu.
Soal keterlibatan orang dalam, Wirabumi menyatakan tidak tertutup kemungkinan, apalagi kop surat keraton tidak sulit dipalsukan.Selama ini arca-arca itu ditempatkan Hashim di kantornya, dan baru dipindahkan ke rumahnya di Kemang untuk dibersihkan oleh konsultan ahli dari luar negeri, Collin Bowles. “Tidak ada sedikit pun rahasia atau usaha untuk menyembunyikan benda-benda itu karena Pak Hashim merasa memperolehnya secara sah dan legal,” kata Fadli.
Hashim adalah kolektor benda-benda seni dan benda-benda bersejarah Indonesia. Sebagian besar koleksinya diperoleh dari balai lelang di luar negeri di London, Amsterdam, New York, dan Hongkong. Rencananya, benda-benda koleksi Hashim akan ditempatkan di museum yang dijajaki akan dibangun di Universitas Indonesia sebagai bagian dari Perpustakaan Soemitro Djojohadikusumo.
Sebagai sahabat dekat, Fadli Zon mengaku sangat terkejut nama Hashim disebut-sebut sebagai penadah arca-arca dari Museum Radya Pustaka Solo. Ia sangat yakin Hashim tidak melakukan hal-hal yang memalukan seperti itu. ”Karena itu, kalau Poltabes Solo mau memanggil, tidak perlu berlebihan dengan mengatakan akan memanggil secara paksa. Saya yakin Pak Hashim tidak terlibat seperti yang dituduhkan. Beliau adalah orang yang sangat peduli dengan benda-benda bersejarah di Tanah Air. Makanya dia membeli barang-barang dari Indonesia yang ada di Christie”s Amsterdam,” ujarnya. Menurut Fadli, dalam waktu dekat, Hashim akan kembali ke Indonesia untuk menjelaskan masalah ini.
Kapoltabes Solo Kombes Pol.Lutfi Lubihanto melalui Kasat Reskrim Poltabes Solo AKP Syarif Rahman menyatakan, surat panggilan kepada Hashim sudah dilayangkan, Selasa lalu, dengan alamat rumah Hashim di Jakarta. Dalam mengembangkan kasus ini Poltabes Solo juga bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan yang turut andil dalam upaya menyita ke lima arca sebagai barang bukti.
Kasus pemalsuan dan pencurian benda budaya tersebut sangat memalukan dan mencoreng wajah kota Solo sebagai kota budaya. Karena itu tidak berlebihan kalau Koordinator Solo Heritage Community, Sudarmono melontarkan kritik keras. “Ini sungguh memalukan. Karena bukan hanya soal barang bersejarah semata-mata, tetapi soal nilai harga diri dari sebuah kota yang simbol budaya yang kuat,” ujarnya.
Dia berharap, dalang dibalik pemalsuan benda-benda bersejarah ini segera diungkap dan diproses secara hukum. Dia juga meminta Pemerintah Kota Solo segera turun tangan untuk menata kembali keberadaan kota Solo sebagai kota budaya.


Lebih banyak berita di beritaindonesia.co.id

0 Comments: