BOYOLALI, KAMIS--Polres Boyolali terus berupaya mengungkap ratusan benda antik sitaannya dengan melakukan menelitian di laboratorium Trowulan Jawa Timur, karena benda itu diduga barang cagar budaya yang dilindungi.
Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryonugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Asnanto di Boyolali, Kamis, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dan Jatim untuk melakukan penelitian.
Tim BP3 Jatim datang di Mapolres Boyolali Rabu (10/9) malam dan mereka membawa semua barang antik itu ke Trowulan untuk diteliti. Hasil penelitian diharapkan sudah diketahui dalam dua hingga tiga hari mendatang.
"Menurut petugas BP3 Jatim, paling lambat tiga hari ke depan, hasil penelitian sudah bisa diketahui apakah benda itu termasuk cagar budaya yang dilindungi atau tidak," katanya.
Bila hasil penelitian membuktikan bahwa barang antik tersebut bukan benda cagar budaya (BCB), maka semua barang sitaan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, sebaliknya, bila termasuk BCB, polisi akan mengusut tuntas permasalahan tersebut dan tidak menutup kemungkinan keempat pemilik akan dijadikan tersangka. Hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan status empat orang yang membawa barang antik tersebut.
Mereka adalah Agus (36), warga Jombang, Samsul Huda (45), warga desa Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Muh Rozak (25) dan Serah (53), warga Mojokerto hingga kini masih sebagai saksi.
Polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Kijang LGX nomor polisi W 1205 NF dari Mojokerto yang digunakan untuk membawa barang antik di antaranya arca dewa kera, dewi kwan im, pusaka, dan guci. "Statusnya akan ditetapkan setelah ada kepastian dari BP3 Jatim," katanya.(ANT)
Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryonugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Asnanto di Boyolali, Kamis, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dan Jatim untuk melakukan penelitian.
Tim BP3 Jatim datang di Mapolres Boyolali Rabu (10/9) malam dan mereka membawa semua barang antik itu ke Trowulan untuk diteliti. Hasil penelitian diharapkan sudah diketahui dalam dua hingga tiga hari mendatang.
"Menurut petugas BP3 Jatim, paling lambat tiga hari ke depan, hasil penelitian sudah bisa diketahui apakah benda itu termasuk cagar budaya yang dilindungi atau tidak," katanya.
Bila hasil penelitian membuktikan bahwa barang antik tersebut bukan benda cagar budaya (BCB), maka semua barang sitaan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, sebaliknya, bila termasuk BCB, polisi akan mengusut tuntas permasalahan tersebut dan tidak menutup kemungkinan keempat pemilik akan dijadikan tersangka. Hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan status empat orang yang membawa barang antik tersebut.
Mereka adalah Agus (36), warga Jombang, Samsul Huda (45), warga desa Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Muh Rozak (25) dan Serah (53), warga Mojokerto hingga kini masih sebagai saksi.
Polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Kijang LGX nomor polisi W 1205 NF dari Mojokerto yang digunakan untuk membawa barang antik di antaranya arca dewa kera, dewi kwan im, pusaka, dan guci. "Statusnya akan ditetapkan setelah ada kepastian dari BP3 Jatim," katanya.(ANT)
from KOMPAS.COM

0 Comments:
Post a Comment